Regalia News – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara
Serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung. Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas keberhasilan penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan.
“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menyinggung kondisi fasilitas kesehatan nasional, khususnya puskesmas yang jumlahnya mencapai sekitar 10 ribu unit dan banyak belum mengalami perbaikan sejak lama.Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden.
Pada Tahap VII ini, total dana yang berhasil diserahkan ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464.
Jumlah tersebut terdiri atas penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Dalam Tahap VII ini, lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, yang selanjutnya dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan tersebut terdiri atas kawasan SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan kewajiban plasma.
Secara akumulatif hingga Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima total penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.112.915,75 hektare dari Satgas PKH.
Sementara itu, ST Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.
Menurut Jaksa Agung, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen bersama untuk mencegah kebocoran kekayaan negara dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegasnya.
Sumber : Humas Kejagung RI

