Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 serta lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara itu bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.
Menurut Kepala Negara, masyarakat kini menuntut hasil konkret dari kerja pemerintah.
Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi, pandangan saya.
“Keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun.
Hasil penyelamatan tersebut, kata Presiden, akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah di seluruh Indonesia.
Kepala Negara menjelaskan, pemerintah tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional.
Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.
Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki.
“Semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” ujar Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK atas sinergi dalam mengamankan aset negara.
Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara.
“Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto, Ini bukan sesuatu yang kita karang, Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.
Presiden Prabowo menambahkan, perjuangan menyelamatkan kekayaan negara akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden.
Langkah tegas tersebut menandai arah baru tata kelola sumber daya alam Indonesia yang lebih bersih, lebih adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sumber : Setkab RI

