Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus jaringan narkotika yang terkait dengan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Jainun yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampungan dana hasil transaksi narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Eko, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan analisis mendalam terhadap aliran dana mencurigakan
Menemukan rekening atas nama Muhammad Jainun yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi penjualan narkotika.Jakarta, 24 April 2026
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, yang kemudian dikirim ke luar negeri,” ujar Eko dalam keterangannya.
Berdasarkan analisis rekening koran sejak Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat total perputaran dana dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp211,2 miliar.
Jumlah dana masuk dan keluar masing-masing tercatat sekitar Rp105,6 miliar.
Lebih lanjut, pada periode 2021 hingga 2025, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut menunjukkan intensitas tinggi.
Dengan nilai transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.
Bahkan, menjelang akhir tahun 2025, terjadi lonjakan signifikan pada aliran dana, ditandai dengan munculnya transaksi bernilai besar.
“Beberapa transaksi tercatat mencapai lebih dari Rp8 miliar dalam satu kali perputaran, sementara lainnya berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” jelas Eko.
Penyidik saat ini terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan internasional.
Termasuk menelusuri aliran dana lintas negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika, termasuk melalui penelusuran aset dan keuangan hasil kejahatan.
Sumber : Humas Polri

