Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani.
“Untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” ujar Presiden.
Presiden menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang menjadi dasar negara.
“Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10 persen, 9 persen. Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham,” kata Presiden.
Kepala Negara meminta agar skema bunga kredit ultra mikro tersebut dapat ditekan hingga berada di bawah angka 9 persen.
Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pembiayaan yang dinilai masih memberatkan masyarakat kecil.
Selain menyoroti kebijakan bunga kredit, Presiden turut menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan proses perizinan usaha.
Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga memperbaiki sistem birokrasi, mengurangi ketidakefisienan, serta mempermudah investasi dan kegiatan usaha.
“Pengusaha-pengusaha juga mengeluh, mereka mau bekerja dan mereka mau investasi, tapi kadang-kadang nunggu izin itu 1 tahun, 2 tahun,” tuturnya.
Presiden juga meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membentuk satuan tugas deregulasi guna menyederhanakan aturan yang dinilai tumpang tindih.
Menurut Presiden, pengusaha yang bekerja secara benar harus mendapat dukungan penuh agar mampu membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.
Sejumlah pejabat pemerintah menyebut skema penurunan bunga tersebut tengah dihitung bersama Badan Pengelola Investasi Danantara dan berpotensi ditekan hingga sekitar 8 persen melalui dukungan subsidi pembiayaan.
Sumber : Setkab RI

