Regalia News — Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Hal ini disampaikan dalam press release.
Pengungkapan tindak pidana narkotika Kwartal I periode Januari hingga April 2026 yang digelar di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, memaparkan adanya peningkatan signifikan dalam kinerja pengungkapan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Simalungun berhasil mengungkap 74 kasus narkoba, meningkat 37,03 persen dari 54 kasus pada periode yang sama tahun 2025.
“Data ini merupakan bukti nyata kerja keras seluruh jajaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Dari sisi jumlah tersangka, peningkatan juga terjadi. Sebanyak 91 orang diamankan selama Kwartal I 2026, naik 16,66 persen dibandingkan 78 tersangka pada tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan semakin luasnya jangkauan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa penyampaian capaian ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Angka-angka ini mencerminkan keseriusan kami. Polres Simalungun tidak pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus didominasi oleh Satuan Reserse Narkoba dengan 47 kasus.
Selain itu, sejumlah polsek turut berkontribusi, di antaranya Polsek Tanah Jawa dan Bandar Huluan masing-masing enam kasus.
Polsek Bosar Maligas empat kasus, serta beberapa polsek lainnya dengan jumlah kasus bervariasi.
Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan signifikan. Sabu yang disita mencapai 192,66 gram, turun 48,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ganja juga turun drastis menjadi 28,78 gram atau berkurang 84,58 persen, sementara biji ganja tidak ditemukan pada periode ini.
Kapolres menjelaskan bahwa penurunan barang bukti bukan berarti peredaran menurun, melainkan indikasi bahwa jaringan pengedar mulai tertekan akibat intensitas penindakan yang meningkat.
Dalam aspek penyelesaian perkara, Polres Simalungun mencatat 56 kasus berhasil diselesaikan, meningkat 21,73 persen dibandingkan 26 kasus pada periode yang sama tahun lalu.
“Kami tidak akan berpuas diri. Capaian ini justru menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih keras dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Marganda Aritonang.
Sumber : Humas Polda Sumut

