Regalia News – Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Enrekang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/04/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial HD dan S diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019.
Serta Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Enrekang. Program tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4.838.876.302 (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua rupiah).
Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 20 hari, terhitung mulai 30 April 2026 hingga 19 Mei 2026.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

