Regalia News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi pada Minggu (26/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi.
Menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang kian kompleks.
Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat dan rekan media,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Kasus pertama terungkap di wilayah Medan Sunggal, dengan diamankannya seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.
“Tersangka memodifikasi tangki bahan bakar menjadi tiga bagian. Sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi BBM untuk menghindari kecurigaan,” jelas Andy.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut bahkan diparkirkan di pusat perbelanjaan agar terlihat seperti aktivitas normal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah empat kali melakukan pengiriman dengan tujuan Tangerang dan Palembang.
Kasus kedua melibatkan seorang sopir travel berinisial MA yang ditangkap di Jalan Lintas Siantar–Parapat.
Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn dengan tujuan Medan.
“Ini merupakan aksi ketiganya, setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kilogram ganja,” ungkap Andy.
Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau.
Dalam operasi ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Jaringan tersebut menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang berasal dari Malaysia.
Awalnya, barang direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun lokasi dipindahkan ke Rokan Hilir setelah pelaku mencurigai adanya pergerakan aparat.
“Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel ini rencananya akan membawa sabu ke Medan dan Padang untuk diedarkan,” tambahnya.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Saat ini, polisi tengah memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
Sumber : Humas Polda Sumut

