Regalia News — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujar Abast, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna.
Menurut Abast, penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan distorsi distribusi serta ketidakadilan sosial yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.
“Selama Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi,” ungkap Roy.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan 50 unit kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana, terdiri dari kendaraan roda dua hingga roda enam.
Roy menyebut, total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp7,52 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan berbagai modus operandi, mulai dari penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian BBM.
Serta pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Jika ditemukan keterlibatan pejabat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roy.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.
Sumber : Humas Polda Jatim

