Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina periode 2019–2023.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Alfian Nasution, yang pernah menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu, terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan serupa terkait penyitaan aset atau penggantian dengan pidana penjara selama 5 tahun apabila tidak mampu membayar.
Adapun terdakwa Martin Haendra Nata dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika tidak dipenuhi, maka asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor energi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.
Sumber : Humas Kejagung RI

