Regalia News – Upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penindakan di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/04).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 190,562 kilogram emas dengan nilai mencapai lebih dari Rp502 miliar.
Penindakan ini bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area apron bandara. Hasilnya, ditemukan 611 buah perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat 60,3 kilogram senilai USD8,94 juta.
Serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram senilai USD19,4 juta. Total nilai keseluruhan barang mencapai USD28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.
Atas temuan tersebut, dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada 27 April 2026.
Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Empat pihak yang diduga terkait dalam kasus ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara.Jakarta, 28 April 2026
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi serta stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486 miliar.
Khusus koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan bea keluar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 telah menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik.
Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.
Sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Humas Bea & Cukai

