73.36 F
Indonesia
Juli 4, 2025
http://regalianews.com

Bea Cukai dan BNN Bongkar 172 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan, Total Barang Bukti Capai 683 Kg

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana narkotika
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana narkotika

Regalia News Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana narkotika dalam periode April hingga Juni 2025, dengan total barang bukti mencapai 683,8 kilogram berbagai jenis narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (23/6), turut diumumkan pula pengamanan 285 tersangka dan pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset sitaan sebesar Rp26,17 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika kini tak lagi terbatas di titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara. Bea Cukai aktif membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur distribusi domestik antarprovinsi.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujar Nirwala.

Sinergi Antarinstansi Ungkap Jaringan Skala Besar

Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai dan BNN mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan sindikat domestik maupun internasional. Di antaranya:

  • Pengiriman sabu 72,8 kg oleh jaringan Aceh–Medan menggunakan truk (jaringan AB).
  • Penangkapan empat WNA di Bali dengan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, hashish, dan THC.
  • Penyelundupan sabu via kapal feri dari Sumatra Selatan ke Bangka yang berhasil digagalkan dengan barang bukti 15,1 kg.
  • Peredaran 216 kg ganja asal Gayo Lues di Sumatra Utara.
  • Modus truk modifikasi oleh jaringan Meidi yang mengangkut sabu 125 bungkus dalam kemasan teh Tiongkok.
  • Upaya penyelundupan sabu oleh kurir perempuan dari Kuala Lumpur melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan metode “body packing” dan controlled delivery.

Barang bukti yang disita terdiri dari:

  • Sabu: 308,6 kg
  • Ganja: 372,2 kg
  • Ekstasi: 6.640 butir
  • THC: 179,4 gram
  • Hashish: 104 gram
  • Amfetamin: 41,5 gram

Hukum Tegas bagi Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antarlembaga. Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi strategis, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan,” tegas Nirwala.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memerangi kejahatan narkotika yang kini tidak hanya mengancam wilayah perbatasan, tetapi juga menyasar pusat-pusat distribusi dalam negeri.

Editor:Abdullah

Sumber: Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Leave a Comment

http://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More