Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perkembangan terbaru dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU menghadirkan sejumlah saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan adanya skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam sejumlah perkara besar, di antaranya kasus timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi proses peradilan.
“Dalam persidangan kali ini, saksi-saksi menerangkan adanya dugaan skema terorganisir yang diarahkan untuk mempengaruhi proses hukum melalui berbagai cara,” ujar Andi Setyawan.
JPU memaparkan sejumlah poin penting berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya adalah dugaan skenario operasi media dan penggiringan opini.
Yakni upaya membangun narasi tertentu melalui pemberitaan sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat, termasuk hakim yang menyidangkan perkara.
Selain itu, JPU mengungkap keberadaan grup percakapan di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela.
Grup tersebut disebut berfungsi sebagai wadah pengumpulan tautan pemberitaan terkait kasus timah sekaligus sarana perencanaan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.
JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi.
Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan obstruction of justice.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya aliran dana kepada salah satu saksi, Eli Edwin, yang disebut menerima pembayaran sebesar Rp205 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.
JPU juga mengungkap adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.
Menurut JPU, seluruh tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, yang bertujuan memenangkan perkara sesuai kepentingan mereka.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” tegas Andi Setyawan usai persidangan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

