Regalia News – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dengan Kejaksaan Negeri masing-masing. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).
MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pendampingan hukum, pelayanan hukum, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berintegritas.
Penandatanganan MoU juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan para kepala daerah kabupaten/kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa implementasi KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi babak baru dalam sistem hukum Indonesia.
Salah satu poin pentingnya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas dan sarana pendukung di lapangan, demi memastikan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Melalui kolaborasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap dukungan hukum dapat semakin menguatkan pelaksanaan program strategis daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran kejaksaan diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order”. Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini.
Kejaksaan Tinggi Kepri bersama pemerintah daerah menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Sumber ; Diskominfo

