Regalia News – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram berhasil digagalkan aparat gabungan TNI dan Polri di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu (12/10). Dua tersangka, DE (32) dan LH (33), warga asal Sumatera Selatan, berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya ancaman peredaran narkotika di wilayah Riau.Selasa (14/10).
“Data ini menunjukkan secara jelas bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Provinsi Riau,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers
Ia menambahkan, Polda Riau bersama unsur TNI berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami menegaskan, apabila terdapat satu saja warga yang menjadi korban narkotika, maka sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, petugas mencurigai mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN-1747-RQ. Saat hendak diperiksa, pengemudi mencoba melarikan diri, namun mobilnya tersangkut di pembatas jalan pelabuhan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 bungkus besar berisi sabu yang disembunyikan di bagian belakang mobil. Total beratnya mencapai 31,82 kilogram,” jelas Kombes Putu.
Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat merusak ribuan generasi muda.
Brigjen Jossy menegaskan kembali, Riau tidak akan menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami ingatkan kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkoba di wilayah Riau, jangan coba-coba. Akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat antarprovinsi yang memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan sebagai jalur utama penyelundupan.
Sumber : Humas Polda Riau