Regalia News – Sebagai instansi pembina manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan arah pengelolaan ASN kini tidak lagi sebatas rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin.
Paradigma baru BKN menitikberatkan pada perlindungan, pengembangan, serta optimalisasi karier ASN agar lebih tenang dalam bekerja sekaligus berkontribusi maksimal bagi pemerintahan.
“Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja mereka mendukung capaian Asta Cita Presiden serta visi-misi Kepala Daerah.
Untuk itu, BKN mentransformasi paradigma pengelolaan ASN menjadi upaya mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan.
Sejumlah program kerja berorientasi spirit pro-ASN telah diluncurkan, di antaranya:
- Kenaikan pangkat PNS kini dapat diusulkan setiap bulan (12 kali setahun) melalui Peraturan BKN Nomor 4/2025.
- Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN dengan ijazah pendidikan akademik maupun vokasi (SE Kepala BKN Nomor 3/2025).
- Uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian diperbanyak menjadi 12 kali setahun (Surat Kepala BKN Nomor 2786/2025).
- Pengawasan sistem merit diperkuat dengan tidak melibatkan pejabat BKN dalam pansel seleksi JPT, mencegah konflik kepentingan (Surat Kepala BKN Nomor 7902/2025).
- Standar Layanan (SLA) maksimal 5 hari kerja untuk percepatan pelayanan ASN.
- Manajemen talenta berbasis Talent DNA dengan pemetaan potensi dan kompetensi lebih komprehensif.
- Kenaikan pangkat reguler dapat melampaui pangkat atasan, sesuai kualifikasi pendidikan (Peraturan BKN Nomor 2/2025).
- Program “jemput bola” dalam pemilihan kandidat KPLB berdedikasi.
- ASN Digital, platform layanan berbagi pakai untuk mempercepat proses kepegawaian lintas instansi.
Prof. Zudan juga menegaskan agar pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah tidak menghambat hak-hak pegawai dalam pengurusan kariernya.
“Sebaliknya, para pengelola kepegawaian harus proaktif memberikan layanan sesuai hak pegawai, sehingga karier ASN terjaga dan kinerjanya mampu mendukung capaian nasional maupun daerah,” tegasnya.
Sumber: Humas BKN