Regalia News — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama tentang pembinaan.
serta pengawasan dana desa dan pemberdayaan masyarakat desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali, yang digelar pada 11–12 September 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta para kepala daerah dan Kajari se-Bali. 11-09-2025.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem real time monitoring pengelolaan dana desa yang memfasilitasi:
- Pelaporan langsung oleh kepala desa terkait permasalahan keuangan desa;
- Mekanisme cepat tanggap dari kejaksaan tanpa biaya tambahan;
- Pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
Reda menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).
Data Kejaksaan menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa:
- 2023: 187 perkara;
- 2024: 275 perkara;
- Semester I 2025: 459 perkara.
Namun, di Bali hanya dua kejaksaan negeri menangani perkara serupa, yang menunjukkan sebagian besar desa di provinsi ini mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.
Selain pengawasan dana desa, Kejaksaan juga mendukung program ketahanan pangan, koperasi binaan Adhyaksa, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Salah satunya pemanfaatan lahan rampasan korupsi untuk pertanian yang berhasil memanen 1.650 ton padi di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025.
Di Bali, Kejaksaan turut memperkuat program pengolahan sampah menjadi pupuk serta penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis restorative justice.
Pada kesempatan itu, JAM-Intel juga menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati/wali kota yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan keuangan desa.
Dengan sinergi Kementerian Desa, Kemendagri, dan Kejaksaan RI, diharapkan pada 2026 jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi dapat ditekan secara signifikan.
Sumber : Humas Kejagung RI
0 comment
https://shorturl.fm/llHTO