Regalia News – Proses hukum kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus berlanjut.
Setelah melalui penyidikan selama beberapa bulan, sebanyak 13 tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA untuk menjalani proses persidangan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara.
Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA.
“Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” kata Yuni, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026.
Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan.
Selain dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut.
Penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kegiatan tambang ilegal.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas pertambangan ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.
Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian terbesar di wilayah Lampung.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Termasuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Langkah pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Yuni.
Sumber : Humas Polda Lampung

