Regalia News – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan lebih dari satu kilogram sabu siap edar serta mengamankan seorang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat pada Selasa (7/4/2026).
Setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 1.062 gram atau lebih dari satu kilogram.
“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat satu kilogram lebih,” ujar Albert di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AWD (30), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik bening berisi sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang diduga dijadikan sebagai lokasi penyimpanan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar, sejumlah plastik klip kosong dengan berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AWD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok yang saat ini telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut,” kata Albert.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Humas Polda Jawa Barat

