Regalia News – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa insiden kerusuhan di Desa Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya.
Ia menekankan perlunya peran aktif generasi muda sebagai garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Sebagai langkah konkret, Irjen Herry secara resmi mengukuhkan 23 duta antinarkoba sekaligus mendeklarasikan Kampung Tangguh Antinarkoba.
Program ini diharapkan menjadi strategi pencegahan berbasis partisipasi masyarakat.
“Peristiwa di Panipahan beberapa waktu lalu harus kita maknai sebagai wake-up call bagi kita semua. Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi juga BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan, tetapi juga harus mendorong perubahan sosial,” ujar Irjen Herry, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga April 2026, Polda Riau telah menangani 3.287 kasus narkoba dengan 4.719 tersangka.
Dari penindakan tersebut, diperkirakan sekitar 5,3 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Namun kita harus jujur, Indonesia saat ini tidak lagi hanya menjadi tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar. Karena itu, penguatan di level masyarakat menjadi kunci,” tambahnya.
Kapolda juga menyoroti kondisi sosial masyarakat di Panipahan yang dinilai memerlukan perhatian serius.
Banyak keluarga terdampak narkoba, termasuk para istri nelayan yang mengeluhkan suami mereka terjerat kasus narkotika.
“Saya berterima kasih kepada ibu-ibu di Panipahan yang berani bersuara. Ini menunjukkan ada persoalan sosial yang harus kita jawab bersama. Jangan sampai generasi kita rusak karena narkoba,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Riau melakukan evaluasi internal dengan memeriksa 28 personel, di mana 16 di antaranya telah diganti melalui rotasi jabatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas aparat dalam pemberantasan narkoba.
“Saya tidak ingin ada oknum yang bermain dengan pelaku narkoba. Ini komitmen yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong pendekatan sosial dan ekonomi, termasuk pemberian bantuan mesin ketinting kepada masyarakat guna membuka peluang usaha yang lebih produktif dan legal.
“Kita harus mengubah struktur ekonomi masyarakat. Ketika ekonomi bergerak dan UMKM tumbuh, maka ruang bagi narkoba akan semakin sempit,” jelasnya.
Ia berharap para Duta Antinarkoba yang telah dikukuhkan dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Jadilah agen perubahan, suarakan bahaya narkoba, dan bangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Riau

