Regalia News — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Jakarta, 16 April 2026
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut sinergi lintas sektor antara Polri dan Kementerian Haji dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Arahan Prabowo Subianto turut menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin) yang melibatkan unsur Mabes Polri hingga Polda jajaran.
Satgas ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Fokus pengawasan mencakup berbagai potensi pelanggaran, seperti penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal terancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah yang tidak memberangkatkan peserta meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Bahkan, pengalihan dana untuk kepentingan lain dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Untuk kasus pemalsuan dokumen haji dan umrah, seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sanksi juga dapat diperberat bagi korporasi hingga tiga kali lipat, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dan dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan melibatkan berbagai fungsi, mulai dari preemtif, preventif, penegakan hukum hingga kerja sama internasional.
“Ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan bagi jemaah,” ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan Bareskrim maupun hotline yang telah disediakan, serta memanfaatkan kanal pengaduan dari Kementerian Haji.
Dengan pembentukan Satgas Kemanusiaan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman agar pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia.
Sumber : Humas Polri

