Regalia News — Pelarian buronan kasus narkotika, M. Alung Ramadhan, akhirnya terhenti setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 58 kilogram itu berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam operasi senyap di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4) dini hari.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Alung sebelumnya sempat melarikan diri dari tahanan pada 10 Oktober 2025 saat proses penyidikan berlangsung.
Ia kabur melalui jendela setelah berhasil melepaskan borgol ties di tangannya ketika penyidik tengah menyiapkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 7 Oktober 2025 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Krisno dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Alung pada 9 Oktober 2025 di area parkir RSUD Bayung Lencir sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarainya, ditemukan dua koper berisi total 58 bungkus besar sabu, masing-masing 33 bungkus dalam koper hijau dan 25 bungkus dalam koper biru dengan kemasan teh China.
Namun, sebelum proses hukum berlanjut, Alung berhasil melarikan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain berinisial JA dan APR telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Penangkapan kembali Alung berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4) yang menyebutkan keberadaannya di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.
Tim kemudian melakukan pemantauan intensif hingga memperoleh informasi pergerakan tersangka menuju Tungkal Ilir.
Pada Rabu malam (15/4), petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang ditumpangi Alung.
Sekitar pukul 03.30 WIB, tim menghentikan mobil Suzuki Grand Vitara bernomor polisi BH 1763 UM di kawasan Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung.
“Dalam kendaraan tersebut terdapat enam orang, termasuk DPO utama M. Alung Ramadhan,” jelas Krisno.
Selain Alung, polisi turut mengamankan lima orang lainnya berinisial R bin H, B bin MD, MFM bin R, RD M bin RD M, dan A bin M. Seluruhnya kini telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.729.500, serta barang pribadi lainnya seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, dan alat hisap elektrik.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus mengembangkan jaringan yang terkait dengan tersangka.
Sumber : Humas Polda Jambi

