Regalia News – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Riau melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) periode 2024 hingga 2025.
Kegiatan ini digelar pada Selasa (14/04) di dua lokasi, yakni secara simbolis di halaman kantor Kanwil Bea Cukai Riau dan dilanjutkan secara keseluruhan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 28,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Serta berbagai barang impor ilegal lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, hingga barang konsumsi dan elektronik.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.909.587.272.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui patroli dan operasi di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.
Selain pemusnahan, selama periode 2024–2025 pihaknya juga telah melaksanakan 10 penyidikan dengan total 12 orang tersangka.
“Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan melalui patroli dan operasi di wilayah kerja kami. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan,” ujar Dwijo.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai bentuk tertib administrasi serta transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur instansi, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, hingga instansi pemerintah lainnya.
Dwijo menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari peredaran barang ilegal.
Selain itu, pemusnahan juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan penyelundupan,” tutupnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai

