Regalia News — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur memimpin konferensi pers terkait pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar ini turut dihadiri Kepala Kejari Selayar Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari setempat.
Dalam kesempatan tersebut, terpidana Sucipto menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.240.642.100 kepada negara, Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Selayar, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Sucipto berupa:
- Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan.
- Pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
- Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.
Aspidsus Jabal Nur menegaskan bahwa dengan pelunasan uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara akibat perkara ini telah dipulihkan 100 persen.
“Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jabal Nur.
Upaya pemulihan penuh ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pengawasan proyek infrastruktur di wilayah kepulauan.
Sumber:KEJATI SULSEL