Regalia News – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan berkat sinergi lintas instansi. Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu) seberat sekitar 100 kilogram di wilayah Aceh Timur.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan penindakan berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 24–25 Januari 2026, di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Aceh Timur, 28 Januari 2026
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait dugaan pemasukan narkotika melalui jalur laut di wilayah tersebut.
“Informasi awal kami terima pada Rabu (21/1), kemudian dilakukan analisis mendalam hingga terdeteksi adanya rencana pergerakan dan serah terima narkotika dari Peureulak menuju Aceh Utara,” ujar Syarif.
Berdasarkan hasil analisis, tim gabungan memetakan sejumlah titik rawan yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan serta mengidentifikasi jaringan yang terlibat.
Pada Sabtu malam (24/1), petugas memperoleh informasi mengenai sebuah gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi dan langsung melakukan surveillance di sekitar area tersebut.
Tak lama berselang, tim mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Petugas kemudian melakukan kegiatan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE), serta mengamankan seorang pengemudi berinisial MZ.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus.
Total barang bukti mencapai sekitar 100 kilogram. Pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MZ mengaku mendapat perintah mengangkut barang haram tersebut dari seseorang berinisial I.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Syarif menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Bea Cukai bersama BNN dan aparat terkait akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah rawan peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku. Jaringan yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, menyebut penindakan ini menjadi momentum awal komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2026.
“Dari jumlah barang bukti, jenis narkotika, kemasan, dan pola jaringan, terlihat adanya ancaman munculnya jaringan narkotika baru yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Keberhasilan ini adalah hasil nyata dari sinergi kuat Bea Cukai dan BNN,” ungkapnya.
Melalui pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, Bea Cukai bersama BNN dan aparat penegak hukum lainnya berharap dapat terus menekan peredaran narkotika.
Serta memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan.
Sumber : Humas Bea Cukai

