Regalia News – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) untuk periode 2016–2022.
Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Ketua Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Gunawan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini masih berlangsung.pada 10/06/26
Kegiatan kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
“Terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada PTPN XI periode 2016–2022,” ujar Gunawan.
Dalam penyidikan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Menurut penyidik, proyek tersebut dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Pelaksana proyek ini adalah Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia,” kata Gunawan.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis dan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik juga tengah menyiapkan langkah penetapan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kami juga akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gunawan juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.
Yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses.
“Karena kami duga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri

