Regalia News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kepada Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (18/9).
Acara yang berlangsung di Kejati Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan; Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, Andi Sundari;
Serta Asisten Pembinaan Kejati Sulsel, Abdillah; Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Sutikno; serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Dalam sambutannya, Andi Sundari menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan permanen di Jalan Peladuk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Aset tersebut merupakan rampasan negara atas nama terpidana Agus Sulo alias Lagu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 237/PID.SUS/2019/PN.SDR jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 122/PID.SUS/2020/PT.MKS, dengan nilai perolehan Rp1,178 miliar.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, menekankan bahwa pemulihan aset tidak hanya berhenti pada penelusuran dan perampasan.
Tetapi juga pada pemanfaatan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik melalui pelelangan, hibah, maupun PSP.
“Aset rampasan yang diserahkan ini menjadi bukti nyata optimalisasi asset recovery agar memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, aset tersebut ditetapkan sebagai rumah dinas (mess) pegawai Kejari Pinrang. Dengan adanya fasilitas ini.
Diharapkan dapat menunjang kinerja aparat Kejaksaan, memperkuat soliditas internal, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.