Regalia News – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator dan disaksikan pejabat kepolisian serta sejumlah tamu undangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba pada Senin (21/7).
“Yang kita musnahkan adalah hasil dari dua penindakan, yakni 1 kilogram sabu dari kasus pertama dan 19 kilogram sabu serta 58.750 butir ekstasi dari kasus kedua,” ujar Gidion.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial MAS (29).
Warga Sei Kambing, MJN (24), warga Langsa, dan ARL (29), warga Medan Barat. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Gidion menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan pengambilan sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemeriksaan ini menjadi pertanggungjawaban yuridis ketika penyidik mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan bersama Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan para undangan dengan memasukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi ke dalam mesin pembakar berteknologi tinggi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Sumber : Humas Polda Sumut

