Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi barang terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
Terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF yang berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga sinte seberat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sinte dengan total berat bruto 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik cairan sinte.
Seperti gelas kimia, magnetic stirrer, jeriken alkohol 96 persen, serta ratusan botol semprotan kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF diduga berperan sebagai peracik atau “koki” sinte, sementara AD menyediakan lokasi produksi.
Polisi menyebut MF membeli bahan baku melalui media sosial dengan harga Rp5 juta, kemudian meraciknya menjadi cairan yang dijual Rp500 ribu per botol.
MF juga diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024 dengan sistem distribusi “tempel” dan menggunakan akun media sosial fiktif.
Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Termasuk pemilik akun berinisial JVS yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Serta mengajak generasi muda menjauhi segala bentuk narkoba karena dampaknya yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.
Sumber : Humas Polresta Kendari

