Regalia News – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026), polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 41 paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan hingga ke luar Sumatera Barat.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Arvi mengatakan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang dicurigai berisi narkotika.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat,” ujar AKP M. Arvi.
Setelah memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial HZ (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperkuat rekaman CCTV, HZ mengakui dua paket ganja tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Keterangan HZ kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MS (27) yang diduga sebagai pemasok ganja tersebut.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap MS di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dan siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru muda.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka MS,” kata AKP M. Arvi.
Dengan pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 41 paket ganja beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP M. Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika.
Termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Polresta Bukittinggi

