Regalia News – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima perkara selama periode Januari hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Pemusnahan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin.
Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Balai Besar POM Banten, Ketua MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.pada 2/07/26
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan mengatakan, peringatan HANI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait terhadap jaringan peredaran narkotika lintas daerah selama Semester I Tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan memaparkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon.
Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak tersebut, petugas mengamankan 7.492,61 gram ganja.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, petugas membongkar jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti 4.272 gram sabu.
Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten juga mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate jaringan Medan–Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Dari 30 cartridge vape berisi cairan etomidate yang disita, sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai penetapan yang telah diterbitkan.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Maret 2026, petugas mengungkap jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak dengan menyita 15.862 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dan menyita 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.
Menurut Kombes Pol. Wiwin Setyawan, pengungkapan lima perkara tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang.
Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Menutup kegiatan, Wakapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Hendra Wirawan.
Sumber : Humas Polda Banten

