Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa integritas kerap diuji melalui hal-hal yang terlihat sederhana, seperti pemberian hadiah atau ucapan terima kasih.
Dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di Hotel Novotel, Jakarta Timur, Jumat (17/4), KPK menyoroti praktik gratifikasi yang sering dibungkus dalih budaya lokal.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak pihak menghadapi dilema antara menjaga sopan santun atau menolak pemberian yang berpotensi melanggar aturan.
Untuk itu, ia menyarankan langkah praktis apabila penolakan secara langsung sulit dilakukan.
“Jika Anda ragu apakah itu gratifikasi atau bukan, terima terlebih dahulu, lalu segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” ujar Agus.
Berdasarkan data KPK hingga Desember 2025, tercatat 1.100 kasus tindak pidana korupsi (TPK) dengan dominasi modus penyuapan dan gratifikasi.
Selain itu, sebanyak 545 kementerian/lembaga tercatat terlibat dalam kasus TPK, menempati posisi kedua sebagai instansi penerima suap dan gratifikasi.
Agus mengingatkan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi “bom waktu” bagi pejabat, terutama jika berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, KPK juga mencatat berbagai jenis perkara lain, seperti 446 kasus pengadaan barang dan jasa, 66 kasus tindak pidana pencucian uang, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 71 kasus pungutan dan pemerasan, 28 kasus perizinan, serta 14 kasus perintangan proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai teladan dalam penerapan integritas.
Menurut Agus, keberhasilan implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sangat bergantung pada sikap dan komitmen pimpinan di setiap instansi.
“Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai hal biasa, maka bawahan pun akan memandangnya sebagai sesuatu yang normal,” tegasnya.
KPK mendorong pimpinan untuk menjadi pihak pertama yang menyatakan komitmen antigratifikasi secara terbuka, serta menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam kepemimpinan.
Keteladanan tersebut dinilai akan berdampak pada meningkatnya profesionalisme pegawai, kepercayaan publik, serta terciptanya layanan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup, KPK mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang telah memperkuat implementasi PPG melalui regulasi internal, mekanisme pelaporan gratifikasi.
Serta pemanfaatan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK sebagai sarana pelaporan yang transparan.
Sumber : Humas KPK RI

