Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan modus pengiriman paket yang melibatkan sabu, ganja, hingga cairan etomidate dalam cartridge vape dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang melaporkan paket mencurigakan kepada petugas jaga di Mabes Polri pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu.
“Hasil X-Ray mengindikasikan adanya zat berbahaya dalam cartridge vape serta narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).
Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode control delivery dan undercover buy untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Operasi tersebut dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket awalnya ditujukan ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dalam prosesnya, penerima mengarahkan agar paket dikirim ulang menggunakan jasa ojol ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Eko.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman dan teknologi untuk mengelabui petugas.
Sumber : Humas Polri

