Regalia News – Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh tujuh tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak.
Aktivitas ilegal tersebut meliputi penambangan batu bara dan emas dengan menggunakan alat berat hingga metode tradisional.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menjelaskan para pelaku melakukan penambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan excavator.
Kemudian mencuci material di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir sebelum dikumpulkan dan dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.
“Dengan cara dikeruk menggunakan alat berat, lalu dicuci di kolam untuk memisahkan material, kemudian dijual,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia merinci, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.
Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul.
Sementara itu, aktivitas penambangan emas berlangsung di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber.
Para pelaku menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas, kemudian membawanya ke lokasi pengolahan.
Material tersebut dihaluskan menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama sekitar tiga hari untuk memisahkan kandungan emas.
Tujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Para tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi pribadi,” tegas Kapolda.
Sumber : Humas Polda Banten

