Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik impor ilegal barang bekas yang diduga berasal dari Singapura.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Ditreskrimsus Polda Kepri, Batam, Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 koper dan sejumlah tas ransel di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang ditangani Subdit I Indagsi.
Barang-barang tersebut termasuk kategori impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CM. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana dua hingga delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah menitipkan barang kepada penumpang berbeda untuk menghindari kecurigaan, kemudian dikumpulkan dalam satu waktu oleh pelaku utama.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Bea dan Cukai untuk proses hukum lanjutan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di bidang perdagangan demi melindungi perekonomian nasional dan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
Sumber : Humas Polda Kepri

