Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi di KPK.
Keempat tersangka tersebut yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.
KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah dan rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan uang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di KPK.
Dalam proses tersebut, GHA diperkenalkan kepada LBS oleh HAH. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS tercatat menggelar tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang sedang ditangani KPK.
Setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan, keduanya sepakat menyiapkan dana yang diminta.
Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, GHA kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada LBS. Sementara sisa dana yang telah terkumpul masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999L.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal KPK sendiri.
Peristiwa ini, menurut KPK, menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat integritas kelembagaan melalui pembenahan sistem maupun peningkatan integritas individu, sehingga risiko penyimpangan serupa dapat dicegah sejak dini.
Sumber : KPK RI

