Regalia News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas impor atau balepress.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer diperiksa dan 43 di antaranya terindikasi berisi pakaian bekas impor.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas.
Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi pada 19–21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menurut Menkeu, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Polri.
Pemerintah kini mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pengawasan terhadap barang impor ilegal akan terus diperkuat dan pelaku usaha diminta mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan yang berlaku.
Sumber : Humas Bea & Cukai

