Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menteri Bahlil mengatakan Presiden meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah terukur agar gangguan pasokan listrik dapat segera diatasi.
Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik.
“Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan terkait kegiatan pemeliharaan yang dilakukan PLN. Ia memastikan kondisi pasokan energi nasional tetap aman.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya tidak ada masalah,” jelasnya.
Selain penanganan pemadaman listrik, Presiden Prabowo juga mengarahkan agar stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi, tetap dijaga dan tidak mengalami kenaikan.
Bahlil menjelaskan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak mentah dunia sebagai dasar dalam mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Apabila harga minyak dunia mengalami penurunan, maka harga BBM nonsubsidi juga akan disesuaikan mengikuti mekanisme pasar.
Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM bersubsidi untuk tidak boleh dinaikkan.
“Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan,” katanya.
Di sektor pertambangan, Presiden juga menegaskan pentingnya pelaksanaan komitmen hilirisasi oleh seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah, lanjut Bahlil, akan melakukan pengawasan secara ketat dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban hilirisasi sesuai ketentuan.
Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan.
“Segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar berjalan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
Sumber : Setkab RI

