Regalia News — Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus jaringan internasional. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Irwasda Polda Riau, Kabid Propam, Kabid Humas.
Serta Kabid Labfor, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,90 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja seberat 56,31 gram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tujuh laporan polisi dengan total 10 orang tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkotika internasional.
Mereka menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke berbagai daerah.
Dalam salah satu kasus, tersangka heroin mengaku baru pertama kali terlibat dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.
Sementara itu, tersangka dalam kasus sabu mengungkap telah dua kali melakukan pengiriman. Pada pengiriman pertama sebanyak lima kilogram berhasil lolos dengan imbalan Rp15 juta.
Namun pada pengiriman kedua sebanyak tiga kilogram, barang berhasil diamankan petugas, dengan janji upah Rp10 juta jika sampai ke tujuan di Palembang, Sumatera Selatan.
Polda Riau memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sumber : Humas Polda Riau

