Regalia News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2) pukul 14.00 WIB.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 102.369,90 gram, terdiri atas 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA, serta 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA, serta 10 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 10 tersangka.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen serius BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sejumlah kasus yang diungkap antara lain penangkapan dua tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu dan ekstasi; penggerebekan lima karung sabu di Aceh Timur; produksi tembakau sintetis di Tangerang; hingga pengungkapan jaringan sabu di Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Bayangan Pasar Rebo.
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari strategi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat diimbau aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184, demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL

