Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Kanwil Bea Cukai Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan II jenis etomidate dan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikamuflasekan dalam pengiriman paket ekspedisi di Kota Palembang.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total barang bukti lebih dari 3.000 gram dengan nilai mencapai Rp1,79 miliar dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 6.915 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.Palembang, 29 Januari 2026
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Albert Simo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Riau terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang melalui jasa ekspedisi.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan koordinasi dan pengawasan bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujar Albert.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, di salah satu gudang ekspedisi di kawasan Pergudangan Mitra Sukarame, Kota Palembang.
Petugas memeriksa satu paket dengan pemberitahuan barang berupa sepatu. Namun, di dalam rongga sepatu ditemukan 26 cartridge rokok elektrik (vape) merek “YAKUZA” dan “YAKUZA XL” yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Dari penindakan awal ini, aparat mengamankan 26 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 217 gram dan berat bersih sekitar 91 mililiter. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp78 juta dan menyelamatkan sekitar 455 jiwa.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan kasus melalui skema controlled delivery untuk membongkar jaringan penerima.
Hasilnya, pada Senin, 12 Januari 2026, dilakukan penindakan lanjutan di sebuah kamar luxury kost di kawasan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 413 cartridge vape berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate, serta tambahan 17 cartridge vape sejenis dan 10 butir narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Total barang bukti pada tahap ini mencapai 430 cartridge vape dan 10 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp1,72 miliar,” jelas Albert.
Secara keseluruhan, dari dua rangkaian penindakan, aparat mengamankan 456 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dan 10 butir ekstasi.
Albert menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi. “Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Sinergi ini akan terus diperkuat sebagai komitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

