Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) sepanjang Oktober hingga November 2025. Kasus tersebut meliputi lima perkara galian C dan lima pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan, penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Hengki, Kamis (4/12/2025).
Identitas dan Peran Tersangka
Para tersangka berinisial YD (58) asal Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung, Lebak; MS (58) dari Cisoka, Tangerang; KR (56) dari Kramatwatu, Serang; MS (63) dari Gunung Kaler, Tangerang; AU (47) dari Cibeber, Lebak; serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Tangerang.
Hasil penyidikan menunjukkan tujuh dari delapan tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Sementara SS diduga membantu operasional di lapangan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Polisi turut mengamankan delapan ekskavator, dokumen surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung berisi sianida, alat pemurnian, dan jackhammer yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Kapolda menegaskan, para pelaku beroperasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa mengurus perizinan yang sah.
Selain merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari lahan seluas 50 hektare, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ujar Hengki.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.
Sumber : Humas Polda Banten

