Regalia News – Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa menindaklanjuti putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap seluruh implikasi hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pokja juga turut menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Menurut Trunoyudo, penempatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang dimulai dari permintaan resmi kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan personel Polri.
“Dengan pertimbangan tersebut, Polri menarik kembali Pati Polri yang sedang menjalani proses orientasi untuk alih jabatan di Kementerian UMKM, yaitu Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., sesuai surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif agar seluruh kebijakan Polri tetap selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan nasional.
“Tim Pokja secara simultan terus melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Brigjen Pol. Trunoyudo.
Sumber : Humas Polri
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

