Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memulai sidang perdana perkara dugaan makar dengan menghadirkan empat terdakwa asal Sorong di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa keempat terdakwa dibawa dari Rutan Kelas I Makassar menuju pengadilan untuk menjalani persidangan.Senin (8/9/2025). Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Keempat terdakwa tersebut yakni:
- Abraham Goram Gaman (55), Juru Bicara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Sorong Raya sekaligus Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua.
- Piter Robaha (55), konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan.
- Nikson May (56), konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan.
- Maksi Sangkek (39), anggota kepolisian NFRPB berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
“Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 106 KUHPidana atau dakwaan alternatif lainnya,” jelas Soetarmi.
Sebelum persidangan berlangsung, sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi di depan PN Makassar menuntut pembebasan para terdakwa. Meski demikian, situasi tetap aman dan terkendali berkat koordinasi aparat keamanan.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan.
Sumber : Kejagung RI