Regalia News – Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Sidoarjo, 27-08-2025
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.
Operasi pemberantasan penyelundupan dilakukan secara masif dengan menyasar jalur-jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor ilegal, selain itu, pengawasan terhadap BKC ilegal dilaksanakan dari hulu hingga hilir, mulai dari pabrik rokok ilegal hingga pedagang yang memperdagangkannya.
Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menjaga industri dalam negeri, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaporkan hasil signifikan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 1 Agustus 2025. Tercatat 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar
Serta potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp4,36 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan efektivitas satgas dalam mengungkap modus penyelundupan yang semakin beragam.
Sejalan dengan itu, Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal Kanwil Bea Cukai Jatim I berhasil menyita 23,45 juta batang rokok dan 1.994 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp34 miliar.
Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir sebesar Rp21 miliar. Hasil tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menegaskan pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus diperkuat melalui pendekatan berbasis data, kolaborasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung langkah ini dengan menjaga kepatuhan serta melaporkan indikasi penyelundupan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai