Regalia News – Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap upaya peredaran 937 butir narkotika sintetis jenis mephedrone yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama yang digelar pada 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Heri Purwanto.
Serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Iwan Kurniawan.
Usai konferensi pers, barang bukti langsung dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Iwan Kurniawan, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi yang erat antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.
Kolaborasi menjadi kunci dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi internasional. Denpasar, 1 Juli 2026
“Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses penyidikan.
Melalui kolaborasi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika diharapkan semakin efektif.
Sinergi tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Sumber : Humas Bea & Cukai

