Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.
Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Delapan tersangka tersebut yakni SK selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024;
SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025; JS selaku Direktur Izin Tinggal; BGS dan TBS yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal;
Serta RAA selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026; JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta GST yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC KPK.
Sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025. Jakarta, 4 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dalam penyelidikannya, KPK menduga SK melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta bagian dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA.
Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
Sehingga setiap proses pengurusan dokumen izin tinggal memiliki tarif tertentu di luar ketentuan resmi.
Dari praktik tersebut, uang hasil pungutan diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee. Selama periode 2022–2026, dana yang terkumpul mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa distribusi uang dilakukan setiap pekan, khususnya pada hari Jumat, menggunakan kode-kode tertentu.
Salah satunya istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain itu, digunakan pula istilah yang diambil dari peran dalam sebuah grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, untuk menandai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam proses penindakan, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah saldo rekening, mata uang asing, hingga akun aset kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian maupun lembaga.
Khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan yang memiliki keterkaitan erat dalam pengelolaan aktivitas WNA di Indonesia.
Sumber : Humas KPK RI

