Regalia News — Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara akan berdiri di garis depan untuk membela para pekerja yang terdampak ancaman PHK.
Ia meminta buruh untuk tidak khawatir menghadapi dinamika ekonomi.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden.
Kepala Negara juga menekankan bahwa pemerintah akan memastikan perlindungan bagi pekerja dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, negara memiliki kekuatan untuk hadir dan mengambil langkah strategis apabila dunia usaha mengalami tekanan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Selain pembentukan Satgas Mitigasi PHK, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah turut memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahun 2026, anggaran perlindungan sosial dialokasikan mencapai Rp500 triliun sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan rakyat.
Presiden juga menegaskan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kecil.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran kabinet untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Saya memberi instruksi kepada para menteri, setiap kebijakan harus ditanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini menjadi simbol kuat kehadiran negara dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan tidak hanya hadir saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan, dengan memastikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Sumber : Setkab RI

