Regalia News – Bareskrim Polri akan memeriksa mantan personel Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, yang diduga terlibat dalam praktik pembekingan kampung narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) setelah yang bersangkutan tiba di Jakarta dari Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV dan Satgas NIC sebagai tindak lanjut atas temuan keterlibatan Dedy dalam jaringan peredaran narkotika.
“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” kata Eko, Jumat (5/6/2026).
Menurut Eko, proses pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan setelah tahapan penegakan kode etik profesi di lingkungan kepolisian selesai.
Dari hasil sidang etik yang digelar oleh Propam Polda Kalimantan Timur, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara ke ranah pidana.
Bareskrim menegaskan akan menindak tegas setiap anggota maupun mantan anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
Pemeriksaan terhadap Dedy diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di Samarinda.
Sumber : Humas Polri

