Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 21 kasus narkotika selama periode Maret hingga April 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka diamankan, terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan.
Sebanyak 11 orang di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 9.767,81 gram, 474 butir ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika, serta 26 butir Happy Five.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti utama berupa sabu seberat 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.
Menurut Deddy, para pelaku menggunakan modus pengiriman barang dan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari deteksi aparat.
Pola tersebut sengaja dirancang agar transaksi narkotika sulit dilacak.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Humas Polda Kalbar

