Regalia News – Awal tahun 2026 menjadi periode penting bagi Polres Ketapang dalam upaya pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari hingga April, sebanyak 32 kasus berhasil diungkap dengan total 53 tersangka diamankan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers yang dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.pada 5/05/26.
Menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 41 pria, 8 wanita, serta 4 anak yang kini berhadapan dengan hukum.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 763,97 gram sabu senilai sekitar Rp534,7 juta dan 11 butir ekstasi dengan nilai Rp4,4 juta.
Menurut Kapolres, capaian ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga berdampak luas dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 3.819 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Wilayah Kecamatan Air Upas tercatat sebagai daerah dengan pengungkapan tertinggi, yakni delapan kasus.
Dari wilayah tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 11 pria dewasa dan 3 anak-anak.
Dengan barang bukti sabu seberat 386,82 gram bernilai sekitar Rp270,9 juta. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 1.935 jiwa.
Selain penindakan, Polres Ketapang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, serta perwakilan UPT Metrologi Legal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat.
Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak demi melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Polres Ketapang

